Polemik Tray MBG: Menjamin Keamanan dan Kehalalan Melalui Regulasi dan Standar

By Bagus Putra Maslihan at September 2, 2025
news
Polemik Tray MBG: Menjamin Keamanan dan Kehalalan Melalui Regulasi dan Standar

Isu dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) pada baki stainless steel impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu perdebatan serius. Baki yang berfungsi sebagai wadah makanan anak-anak sekolah seharusnya menjamin keamanan dan kehalalan. Polemik ini menjadi lebih krusial karena implementasi sistem halal dalam program masih belum optimal, dan produk impor tersebut dilaporkan belum memiliki Sertifikat Halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri).

Investigasi menunjukkan adanya potensi bahan bermasalah dari aspek halal maupun keamanan pangan. Ini merupakan alarm penting bahwa rantai produksi tray stainless steel memiliki titik kritis yang memerlukan perhatian serius dari regulator dan masyarakat.

Titik Kritis Halal: Pelumas dan Proses Produksi

Menurut Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, pakar kemasan pangan IPB University dan auditor halal LPPOM, titik kritis halal muncul pada tahap stamping dan forming saat pembuatan tray. Proses ini memerlukan pelumas (cutting oil) untuk mengurangi gesekan. Meskipun industri besar umumnya menggunakan pelumas berbasis mineral atau sintetis yang sudah bersertifikat food grade, industri kecil sering memilih pelumas berbasis lemak hewani, seperti lard oil, karena harganya lebih ekonomis.

“Meskipun ada tahap pembersihan, penggunaan lard oil tetap menimbulkan keraguan serius dari aspek halal,” tegas Prof. Nugraha.


Untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh, diperlukan langkah-langkah verifikasi yang ketat, antara lain:

  • Penerbitan Certificate of Analysis (CoA) Alat: Dokumen ini harus memastikan bahwa alat dan bahan yang digunakan dalam produksi memenuhi standar yang disyaratkan.
  • Swab DNA Babi: Pengujian swab pada produk jadi dapat mendeteksi residu DNA babi, memastikan tidak adanya kontaminasi dari lard oil.
  • Facility Free Pork: Produsen harus dapat membuktikan bahwa fasilitas produksi mereka sepenuhnya bebas dari penggunaan bahan baku atau peralatan yang bersentuhan dengan babi atau produk non halal.

Peraturan mengenai kewajiban halal di Indonesia sangat jelas, dimulai dari Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014dan UU No. 6 Tahun 2023. Kewajiban ini kemudian diperkuat oleh regulasi di bawahnya, seperti PP No. 42 Tahun 2024 dan berbagai Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Kepala BPJPH. Dengan adanya regulasi ini, semua produk yang beredar, termasuk peralatan makan, wajib memiliki Sertifikat Halal jika berasal dari bahan yang disyaratkan oleh peraturan.


Titik Kritis Keamanan (Thayyib): Risiko Logam Berat dan SNI

Selain aspek halal, keamanan pangan (thayyib) juga tidak bisa diabaikan. Stainless steel grade 304 atau 316 dikategorikan sebagai food grade karena tahan korosi. Namun, banyak produsen menggunakan stainless steel grade 201 yang lebih murah, tetapi rentan terhadap korosi. Jika digunakan untuk makanan asam, korosi ini dapat melepaskan logam berat seperti mangan, nikel, atau kromium, yang berisiko bagi kesehatan jika terakumulasi dalam tubuh.

Aspek keamanan ini diatur dalam regulasi yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan masak. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Peralatan Masak dari Logam dan Peralatan Makan mewajibkan produk-produk ini memiliki SNI. Hal ini memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.


Agavi: Solusi Terintegrasi untuk Sertifikasi Halal, SNI, dan ISO 9001

Polemik tray MBG membuktikan bahwa verifikasi ketat dari aspek halal dan keamanan sangat diperlukan, tidak hanya mengandalkan klaim produsen. Di sinilah peran lembaga konsultan seperti PT Agritama Sinergi Inovasi menjadi krusial.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi keamanan pangan dan sertifikasi, Agavi dapat membantu pelaku usaha dan instansi pemerintah memastikan standar halal-thayyib terpenuhi secara menyeluruh. Agavi menawarkan layanan konsultasi dan pendampingan untuk:

  • Sertifikasi Halal: Membantu proses verifikasi dan audit agar produk memenuhi persyaratan BPJPH sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pengujian swab DNA babi dan verifikasi facility free pork.
  • Sertifikasi SNI: Mendampingi proses sertifikasi produk, termasuk untuk peralatan masak (cookware) dan peralatan makan (flatware), sesuai dengan standar SNI 8752:2020 dan SNI 8753:2020. Ini memastikan produk aman digunakan dan bebas dari risiko pelepasan logam berat.
  • Sertifikasi ISO 9001: Membantu perusahaan menerapkan dan mendapatkan sertifikasi ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, perusahaan wajib terlebih dahulu memiliki sertifikasi ISO 9001. Dengan ISO 9001, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional, konsistensi produk, dan kepuasan pelanggan melalui penerapan proses yang terstruktur dan terdokumentasi.

Dengan kolaborasi bersama lembaga profesional seperti Agavi, program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana tanpa keraguan. Verifikasi melalui uji laboratorium independen, sertifikasi resmi, dan pendampingan ahli akan menjamin bahwa setiap produk yang digunakan benar-benar aman dan halal, memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia.